TATA TERTIB
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KE - XIV TAHUN BUKU 2015
KOPERASI AWAK PESAWAT GARUDA INDONESIA (KOAPGI)
Tanggal 29 September 2016
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu danTempat Kedudukan
- RAT ini bernama Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke - XIV Tahun Buku 2015 Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia, untuk selanjutnya disebut RAT.
- RAT ini diselenggarakan pada tanggal, 29 September 2016 bertempat di Gedung Serbaguna, Garuda Maintenance Facility (GMF) Cengkareng.
Pasal 2
Dasar Pelaksanaan
RAT ini diselenggarakan berlandaskan pada :
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota.
- Anggaran Dasar (AD) KOAPGI.
Pasal 3
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan diselenggarakan RAT ini adalah :
- Menyampaikan dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KOAPGI Tahun Buku 2015.
- Menyampaikan dan mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Tahun Buku 2016.
- Menyampaikan dan mengesahkan Laporan Hasil Pengawasan dari Badan Pengawas KOAPGI Tahun Buku 2015.
- Menyampaikan dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga (ART) KOAPGI.
- Lain-lain yang memerlukan pengesahan Rapat Anggota
Pasal 4
Peserta RAT
- Unsur Anggota, Pengurus dan Badan Pengawas KOAPGI.
- Unsur Pejabat Instansi dan Para Pembina.
- Unsur Undangan yang dianggap perlu oleh Pengurus.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Peserta RAT
- Sebelum RAT dimulai, para peserta diwajibkan mengisi dan menandatangani Daftar Hadir yang telah disediakan.
- Mengenakan Tanda Pengenal RAT.
- Pada waktu RAT berlangsung, seluruh peserta RAT tidak diperkenankan meninggalkan ruangan / lokasi sebelum RAT selesai.
- Setiap peserta RAT berhak berbicara, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan-usulan serta saran-saran baik secara lisan maupun tertulis, pada waktu yang ditetapkan yaitu pada sesi tanggapan dan atau pada sesi yang memerlukan persetujuan/pengesahan peserta RAT.
- Dalam menggunakan hak bicara harus obyektif, tegas, lugas, jelas dan memperhatikan etika/sopan santun disertai dengan data dan fakta yang akurat serta dilarang menyampaikan kata-kata kotor dan yang bersifat provokasi.
- Dalam menjawab seluruh usulan, saran, pendapat, Pengurus dibantu oleh Konsultan, External Auditor (Kantor Akuntan Publik/KAP) dan Pihak lain yang ditunjuk.
- Setiap peserta RAT berkewajiban mentaati Tata Tertib ini dan mengindahkan setiap kebijakan Pimpinan RAT.
- Hak suara, satu Anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan atau mewakili.
Pasal 6
Pimpinan RAT
- Seluruh agenda RAT dipimpin oleh Ketua KOAPGI, akan tetapi atas persetujuan Anggota Ketua KOAPGI dapat menunjuk Pengurus atau Anggota yang lain untuk memimpin RAT.
- Untuk kelancaran jalannya RAT. apabila diperlukan Pimpinan Rapat berhak menunjuk beberapa anggota/peserta RAT. untuk membantu jalannya RAT
- Pimpinan RAT berwenang mengatur, mengarahkan dan mengendalikan agar RAT berjalan lancar dan tertib sesuai dengan Tata Tertib ini.
- Pimpinan RAT berhak memperingatkan dan meminta keluar anggota dari ruangan rapat apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan pasal 5 ayat 4 dan 6, Tata Tertib ini.
Pasal 7
Quorum RAT
- Pada prinsipnya RAT sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota.
- Mengingat sifat dan jenis pekerjaan anggota tidak memungkinkan untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka apabila anggota yang hadir kurang dari separuh jumlah anggota pelaksanaan RAT tetap dilanjutkan dan seluruh keputusan RAT sah dan mengikat.
Pasal 8
Tahapan Pelaksanaan Acara Pokok RAT
- Pembukaan
- Penyampaian Susunan Acara dan Tata Tertib RAT
- Penyampaian Keputusan RAT XIII Tahun Buku 2014
- Penyampaian dan Tanggapan Laporan Pertanggungjawaban Koperasi (LPJK) Tahun Buku 2015
- Penyampaian dan Tanggapan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Tahun Buku 2016
- Pengesahan :
➤ Laporan Pertanggungjawaban Koperasi (LPJK) Tahun Buku 2015
➤ Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Tahun Buku 2016 - Penyampaian, Tanggapan dan Pengesahan Laporan Hasil Pengawasan Tahun Buku 2015.
- Penyampaian, Tanggapan dan Pengesahan Anggaran Rumah Tangga (ART) KOAPGI.
- Lain-lain yang memerlukan Keputusan dan Pengesahan Rapat Anggota
- Penyampaian dan Pengesahan Hasil Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke - XIV Tahun Buku 2015.
BAB II
KETENTUAN LAINNYA
Pasal 9
Sahnya Keputusan RAT
- Keputusan RAT sah, apabila didasarkan pada cara musyawarah dan mufakat serta disetujui oleh sebagian terbesar peserta RAT.
- Apabila tidak terdapat/tercapai kesepakatan secara mufakat, maka Pimpinan RAT mengusahakan suatu Keputusan berdasarkan Pemungutan Suara dan dianggap sah apabila disetujui oleh sebagian terbesar peserta RAT.
Pasal 10
Lain - lain
- Apabila didalam RAT muncul pertanyaan dan atau ada hal-hal lain yang memerlukan pembahasan dan pengkajian mendalam dengan pertimbangan faktor strategis dan lamanya waktu pembahasan, maka akan dibahas dan dibicarakan pada forum RAT lain atau Rapat Anggota Luar Biasa.
- Untuk menghindari debat berkepanjangan dalam pelaksanaan RAT, Pimpinan RAT berkewajiban mengarahkan anggota dan mencari solusi terbaik dengan meminta fakta dan data untuk mendukung pendapat anggota penanya tersebut dan Pimpinan Rapat akan menghentikan pembicaraan sesuai pasal 9 tersebut.
Pasal 11
Penutup
- Hal-hal yang belum diatur Tata Tertib ini, akan ditentukan oleh Pimpinan RAT dan atau Persetujuan Peserta RAT.
- Tata Tertib ini disetujui dan disahkan oleh Peserta RAT KOAPGI Ke–XIV Tahun Buku 2015 tanggal 29 September 2016.
Tangerang, 29 September 2016
|
1. |
Pimpinan RAT |
: |
.............................................. |
|
2. |
Sekretaris Pimpinan RAT |
: |
.............................................. |
|
3. |
Wakil Anggota KOAPGI |
: |
............................................... |
