|
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI KONSUMEN KOAPGI BAB I U M U M Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga memuat peraturan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di dalam Anggaran Dasar. Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah, ditambah atau dikurangi melalui keputusan Rapat : (1) Rapat Anggota Tahunan. (2) Rapat Anggota Khusus (3) Rapat Anggota Luar Biasa BAB II NAMA, ALAMAT DAN IDENTITAS Pasal 3 (1) Yang dimaksud dengan Koperasi adalah Koperasi Konsumen KOAPGI. Yang dalam Anggaran Rumah Tangga ini disebut KOPERASI KOAPGI. (2) Alamat tetap Koperasi ini berkedudukan di kantor Koperasi Konsumen KOAPGI yang tercatat pada kantor Dinas Koperasi kota Tangerang dan tercantum dalam berita acara negara yaitu : Gedung Garuda Sentra Operasi (GSO) Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Kelurahan : Benda Kecamatan : Benda Kota : Tangerang Provinsi : Banten (3) Selain yang dimaksud pada ayat (2) diatas, Koperasi KOAPGI membuka kantor cabang ditempat lain yang dipergunakan sebagai kantor Pusat dan operasional dengan alamat sbb:
Kota Tangerang – Provinsi Banten
Kota Tangerang – Provinsi Banten (4) Logo Koperasi Konsumen KOAPGI adalah sebagai berikut
BAB III TUJUAN DAN USAHA Pasal 4 Tujuan didirikannya Koperasi adalah untuk: (1) Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota (2) Sebagai wadah pemberdayaan ekonomi anggota (3) Sebagai gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. (4) Sebagai alternatif pilihan model pengelolaan usaha koperasi.
Pasal 5 (1) Untuk mencapai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, maka koperasi KOAPGI menyelenggarakan kegiatan usaha konsumen yang didukung dengan usaha sebagai berikut :
(2) Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non anggota. (3) Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, untuk pembukaan cabang atau perwakilan di luar wilayah Republik Indonesia harus mendapat persetujuan Rapat Anggota. (4) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), koperasi KOAPGI dapat melakukan kerja sama dengan koperasi dan atau Badan Usaha lainnya baik didalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia. (5) Koperasi KOAPGI harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Bussiness Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota
BAB IV K E A N G G O T A A N Pasal 6 (1) Keanggotaan Koperasi KOAPGI seperti yang telah diatur dalam BAB II Anggaran Dasar KOAPGI (2) Keanggotaan Koperasi KOAPGI bersifat sukarela dan terbuka. (3) Anggota Koperasi Konsumen KOAPGI adalah :
(4) Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi, bukan kepentingan politik maupun golongan tertentu.
SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA MENJADI ANGGOTA KOPERASI Pasal 7 (1) Syarat-syarat menjadi anggota koperasi:
(2) Permohonan untuk menjadi anggota koperasi tersebut diajukan kepada Pengurus Koperasi. (3) Pengurus koperasi akan memberi jawaban dalam waktu 14 (empat belas) hari. (4) Keanggotaan seseorang dinyatakan sah apabila permohonan yang bersangkutan telah mendapat persetujuan dari Pengurus
JENIS KEANGGOTAN KOPERASI Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 9
(1) Setiap anggota berhak untuk :
(2) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
KEDUDUKAN ANGGOTA SEBAGAI PEMILIK Pasal 10
Kedudukan anggota sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan organisasi, kelembagaan dan usaha yang diwujudkan dalam bentuk :
KEDUDUKAN ANGGOTA SEBAGAI PENGGUNA JASA
Pasal 11 (1) Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha melalui transaksi jasa simpan pinjam dan usaha usaha lainnya oleh anggota terhadap Koperasi (2) Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh pelayanan dari koperasi yang selanjutnya akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN KOPERASI Pasal 12 (1) Berakhirnya keanggotaan koperasi adalah seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Bab II pasal 13 (2) Keputusan atas berakhirnya keanggotaan koperasi ditanda-tangani oleh Pengurus Koperasi. (3) Dalam hal anggota yang bersangkutan berhenti sesuai dengan ayat 1 dan 2 pasal ini maka yang bersangkutan diharuskan menyelesaikan kewajibannya terhadap Koperasi (4) Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota harus dikembalikan kepada anggota yang bersangkutan. (5) Anggota yang diberhentikan oleh pengurus karena melanggar ketentuan koperasi, maka yang bersangkutan tidak diterima kembali menjadi anggota koperasi. (6) Anggota dapat diberhentikan oleh pengurus apabila :
(7) Tata cara pengenaan sanksi bagi anggota:
(8) Terkait dengan berhentinya anggota, maka harus dilaporkan pada Rapat Anggota tahunan
ANGGOTA LUAR BIASA Pasal 13 Yang dapat diterima menjadi anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Bab II pasal 18 adalah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
BAB V R A P A T – R A P A T Pasal 14
Jenis-jenis rapat yang diselenggarakan oleh Koperasi adalah :
RAPAT PENGURUS Pasal 15 (1) Yang dimaksud dengan Rapat Pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus (2) Keputusan Rapat Pengurus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal tidak tercapai hasil mufakat maka keputusan rapat diambil berdasarkan suara terbanyak. (3) Setiap tindakan dan kebijakan yang diambil oleh anggota Pengurus harus berdasarkan hasil dari Rapat Pengurus kecuali tugas –tugas fungsional yang sudah tertulis dalam Anggaran Dasar. (4) Dalam setiap Rapat Pengurus, wajib dibuat undangan dan risalah rapat dan apabila dipandang perlu maka hasil keputusannya dapat diterbitkan berupa Surat Keputusan (SK) Pengurus. (5) Rapat Pengurus dapat mengundang Penasehat untuk memberikan pendapat, pertimbangan ataupun saran-saran yang diperlukan.
RAPAT PENGURUS DAN PENGAWAS Pasal 16
Rapat Pengurus dan Pengawas membahas : (1) Pengembangan usaha (2) Persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) (3) Evaluasi usaha, Organisasi dan Kelembagaan (4) Ayat 1,2 dan 3 Bersifat koordinatif dan dapat di notulenkan.
RAPAT ANGGOTA Pasal 17 (1) Rapat Anggota sebagaimana diatur pada Anggaran Dasar BAB IV (2) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. (3) Jenis Rapat Anggota terdiri dari : Rapat Anggota Tahunan (RAT)Rapat Anggota Khusus (RAK) dan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB); (4) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas dapat berupa Rapat Anggota Khusus dan Rapat Anggota Tahunan; (5) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1(satu)tahun. (6) Rapat Anggota dapat dilakukan melalui sistim kelompok, yang pengaturannya ditentukan dalam Peraturan Khusus (Persus). (7) Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau media elektronik yang pengaturannya ditentukan dalam Peraturan Khusus (Persus),sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18 Rapat Anggota Koperasi berwenang: (1) Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan lainnya; (2) Menetapkan Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, usaha, dan permodalan Koperasi; (3) Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas; (4) Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi, serta Pengesahan Laporan Keuangan; (5) Pengesahan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas atas pelaksanaan tugasnya; (6) Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha; (7) Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.
Penyelenggaraan Rapat Anggota Pasal 19 (1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi. (2) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas. (4) Rapat Anggota dapat dipimpin oleh Ketua Sidang yang berasal dari Anggota yang hadir dan ditunjuk atau ditetapkan oleh Rapat Anggota dengan dipandu oleh Pengurus Koperasi. (5) Undangan dilakukan sekurang-kurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan Rapat Anggota. (6) Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Anggota dapat memerintahkan Pengurus Koperasi untuk menyelenggarakan Rapat Anggota.
Pasal 20 (1) Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) +1 dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2(satu per-dua) +1 bagian dari jumlah anggota yang hadir; (2) Terkait dengan ayat 1 dalam pasal ini tidak terpenuhi maka Quorum atas persetujuan Rapat anggota ditetapkan sebesar minimal 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah anggota dan keputusannya bersifat mengikat (3) Quorum sebesar 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah Anggota dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk penetapannya.
Pasal 21 (1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, namun dalam hal tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir. (2) Setiap anggota yang hadir hanya mempunyai 1 (satu) suara, sedangkan yang meninggalkan rapat sebelum pemungutan suara dilakukan, maka dianggap tidak mempergunakan hak suaranya. (3) Keputusan hasil Rapat Anggota disusun oleh panitia dan dituangkan dalam bentuk Berita Acara dan Pernyataan Keputusan Rapat Anggota ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat dan salah seorang wakil anggota; (4) Keputusan Rapat Anggota harus ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris rapat serta dilaporkan kepada Pemerintah. (5) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. (6) Pengumuman/undangan Rapat Anggota disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota. (7) Undangan rapat berisi pemberitahuan waktu dan tempat diselenggarakannya Rapat Anggota.
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) Pasal 22 (1) Rapat Anggota Tahunan(RAT) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 33 (2) Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas serta agenda lainnya diselenggarakan sekali dalam (1) satu tahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan. (3) Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling lambat 6(enam)bulan sesudah tutup tahun buku. (4) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:
(5) Pengurus koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. (6) Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan oleh pengurus untuk menyampaikan pertanggung jawaban manajemen, keuangan, kelembagaan, serta usaha koperasi dalam 1 (satu) tahun buku lampau serta penyampaian Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). (7) Laporan Keuangan yang sesuai dengan standar laporan keuangan Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan /PSAK harus disampaikan kepada anggota minimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum Rapat Anggota Tahunan. (8) Rapat Anggota Tahunan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi, (9) Apabila ketentuan pada ayat 8 tersebut diatas tidak terpenuhi maka Rapat Anggota Tahunan dapat dilaksanakan mengacu pada pasal 20 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga ini. (10) Agenda dalam Rapat Anggota Tahunan antara lain :
Pasal 23 (1) Rapat Anggota Tahunan mempunyai wewenang :
Pasal 24 Sebelum dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan, Pengurus mempersiapkan : (1) Membentuk Tim pelaksana RAT. (2) Menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan RAT. (3) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus untuk (1) satu tahun buku lampau. (4) Agenda Rapat Anggota, Tata-tertib rapat, Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), Program Kerja dan Rencana Anggaran dan Pendapatan Koperasi (RAPBK) untuk (1) satu tahun kedepan yang selanjutnya dibagikan kepada seluruh anggota yang hadir pada Rapat Anggota dan atau disampaikan melalui website
RAPAT ANGGOTA RAPBK Pasal 25 (1) Rapat Anggota RAPBK sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 36. (2) Rapat Anggota Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi wajib dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 3(tiga) bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas. (3) Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan oleh Koperasi, karena alasan yang objektif dan rasional maka:
RAPAT ANGGOTA KHUSUS Pasal 26 (1) Rapat Anggota Khusus sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 37 (2) Rapat Anggota Khusus membahas dan memutuskan antara lain : a. program kerja, dan rencana kerja tahun berikutnya; b. pengembangan usaha; c. penambahan modal penyertaan dalam rangka pemupukan modal; d. menetapkan batas maksimal bunga pinjaman dan imbalan; e. membentuk dan bergabung dengan koperasi sekunder; f. menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit; g. keputusan untuk melakukan investasi; h. membahas perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Pembagian, Peleburan atau Pembubaran koperasi, serta i. hal-hal lain yang terkait dengan pengembangan koperasi yang tidak dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA Pasal 27 (1) Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 40 (2) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan 18 ART, koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. (3) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan. (4) Atas permintaan tertulis paling sedikit 1/5 dari jumlah anggota terutama apabila Anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi. (5) Atas keputusan Pengurus berdasarkan keadaan yang mendesak untuk segera diputuskan oleh Anggota untuk kepentingan pengembangan koperasi.
RAPAT ANGGOTA KELOMPOK Pasal 28 (1) Rapat Anggota Kelompok sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 38. (2) Pembentukan Kelompok dapat didasarkan pada Unit Kerja atau perbandingan jumlah anggota (3) Rapat Anggota dapat dilaksanakan dengan menggunakan system kelompok dengan ketentuan sebagai berikut:
(4) Undangan beserta bahan disampaikan oleh pengurus kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berlangsungnya Rapat Anggota kelompok.
BAB VI P E N G U R U S Pasal 29 (1) Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bagian Ketiga (2) Ketua Pengurus dipilih dan ditetapkan dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. (3) Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang dan atau jumlah ganjil maksimal 5 orang (4) Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :
(5) Pengurus yang terpilih disahkan didalam Rapat Anggota. (6) Sebelum memulai memangku jabatan, Pengurus mengangkat sumpah/janji dihadapan Rapat Anggota. (7) Susunan Anggota Pengurus dicantumkan dalam Buku Daftar Pengurus dan ditandatangani oleh masing-masing Pengurus. (8) Nama-nama Anggota Pengurus yang baru terpilih dilaporkan kepada Dinas Koperasi Kota Tangerang untuk dicatat. (9) Masa jabatan Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun dengan perhitungan jangka waktu kepengurusan mengacu kepada awal tahun buku koperasi. (10) Periode jabatan Ketua Koperasi maksimal 2 (dua) periode berturut-turut (11) Ketua Koperasi yang telah menjabat 2 (dua) periode berturut-turut tidak dapat mencalonkan kembali. (12) Ketua Koperasi yang telah menjabat 2 ( dua) periode berturut turut dapat mencalonkan kembali setelah jeda 1 (satu) periode. (13) Laporan Pertanggungjawaban berakhirnya masa Kepengurusan ; a.Pengurus koperasi yang telah habis masa kepengurusannya (31 Desember), tetap sah sebagai Pengurus koperasi sampai dengan disampaikannya pertanggung jawaban kepengurusannya satu tahun buku lampau pada Rapat Anggota Tahunan (RAT). b.Dalam hal laporan Pertanggungjawaban Pengurus dilaporkan dalam RAT maka Laporan Tahun Berjalan setelah tutup Buku per 31 Desember tetap dilaporkan pada RAT. (14) Pemilihan Ketua Pengurus diatur lebih lanjut dalam Tata Cara Pemilihan Pengurus yang isinya antara lain mengatur :
(15) Terkait pasal 14 ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus
Pasal 30 Yang dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus adalah Anggota koperasi yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : (1) Sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 42. (2) Sehat Jasmani dan Rohani (3) Maksimal umur 65 tahun (4) Tidak sedang menjabat sebagai Ketua Pengurus Koperasi primer lainnya. (5) Mempunyai rekam jejak yang baik di perusahaan maupun koperasi.
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 31 (1) Wajib memahami isi Undang-undang No.25 tahun 1992 memahami pula tiap pasal dan ayat-ayat yang tercantum didalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Khusus koperasi. (2) Merumuskan kebijakan, sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dari Koperasi. (3) Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh anggota dalam Rapat Anggota. (4) Mengusahakan kelangsungan hidup Koperasi serta membuat rencana jangka panjang. (5) Mengusahakan agar pelaksanaan kegiatan-kegiatan koperasi dilakukan secara efesien dan efektif. (6) Membuat serta melaksanakan program – program yang berorientasi kepada kepentingan anggota (7) Mendokumentasikan semua rapat-rapat yang ada. (8) Menggali modal dan pinjaman-pinjaman, serta mengawasi pengeluaran pengeluaran dana. (9) Membuat aturan –aturan kepegawaian untuk karyawan.
HAK DAN WEWENANG PENGURUS Pasal 32 Sesuai dengan Anggaran Dasar, Peraturan dan perundang-undangan Koperasi yang berlaku, Pengurus mempunyai wewenang untuk : (1) Memutuskan segala sesuatu yang dipandang perlu dan bermanfaat bagi koperasi, selama mengacu kepada Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang telah disetujui Angggota pada Rapat Anggota. (2) Membuat dan menetapkan kebijakan yang dipandang perlu dan bermanfaat bagi operasional koperasi, yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi, selama tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan koperasi yang berlaku. (3) Menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum,bertindak atas nama koperasi, dan bertanggungjawab kepada Rapat Anggota atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Khusus Koperasi antara lain :
(4) Melakukan kegiatan usaha dalam upaya peningkatan dan pemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya berdasarkan keputusan Rapat Anggota misalnya, melakukan kerjasama usaha, pengajuan kredit, perluasan usaha atau usaha baru. (5) Mengadakan ikatan/perjanjian/persetujuan dengan pihak lain untuk kepentingan dan kemajuan koperasi. (6) Membuka peluang dan melakukan kerjasama dengan pihak diluar koperasi, baik individu, lembaga berbadan hukum, pemerintah selama ada kaitannya dengan kepentingan koperasi. (7) Membuka rekening dan menempatkan dana pada bank umum yang mempunyai kredibilitas baik. (8) Mendapatkan imbalan dan Sisa Hasil Usaha dari koperasi (9) Menetapkan berbagai kebijakan yang erat kaitannya dengan kepentingan, Kemajuan koperasi dan kepentingan anggota, seperti : tarif, harga, hubungan kerja, pengembangan usaha, hubungan dengan masyarakat Dan lain sebagainya.Membuat kebijakan kepegawaian secara garis besar, seperti gaji,insentif, tunjangan lembur,tunjangan purna karya, manfaat-manfaat sosial (social benefit) Dan lain sebagainya. (10) Mengangkat manajer-manajer yang berkompeten dan berdedikasi tinggi pada Koperasi , dan memberikan imbalan jasa sesuai dengan kemampuannya, serta menetapkan batas-batas kewenangannya agar tidak melakukan hal-hal yang diluar kewenangannya. (11) Mendelegasikan berbagai wewenang kepada Manajer dan mengatur pendelegasian dari Manajer kepada para bawahannya.
PEMBERHENTIAN PENGURUS Pasal 33 (1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
(2) Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengurus:
(3) Pengurus dapat berhenti sebelum masa jabatan berakhir disebabkan ;
(4) Dalam hal sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan (3) maka Rapat Pengurus menunjuk untuk sementara anggota Pengurus pengganti dari Pengurus yang ada, sampai dipilih kembali anggota Pengurus tersebut di Rapat Anggota. Adapun Rapat Anggota tersebut paling lambat dilaksanakan 1 (satu) bulan semenjak penunjukan pergantian tersebut (5) Perubahan – perubahan dalam kepengurusan sebagaimana yang tercantum pada ayat (1) (2), harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya. Pasal 34 Dalam hal laporan pertanggung jawaban Pengurus ditolak oleh Rapat Anggota, maka Pengurus diberi kesempatan untuk melengkapi laporan tersebut pada Rapat Anggota berikutnya.
BAB VII P E N G A W A S Pasal 35
(1) Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bagian Keempat (2) Ketua Pengawas dipilih dari anggota oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Anggota Luar Biasa, bersamaan dengan pemilihan Ketua Pengurus. (3) Untuk kelancaran dan ketertiban didalam pelaksanaan tugas, Anggota Pengawas terpilih memilih salah satu untuk menjadi Ketua. (4) Anggota Pengawas sebelum memangku jabatannya, wajib mengucapkan sumpah/janji Pengawas, yang selanjutnya masing-masing menandatangani berita acara pengucapan sumpah/janji dihadapan Rapat Anggota. (5) Setiap hasil kepengawasan harus dibuat laporan secara tertulis disertai evaluasi dan saran-saran serta disampaikan kepada pengurus dan harus ditandatangani oleh masing-masing Pengawas.
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGAWAS Pasal 36 (1) Mengawasi kegiatan Pengurus koperasi dalam menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota. (2) Menyampaikan hasil pemeriksaan dalam laporan lengkap kepada anggota dalam Rapat Anggota. (3) Menanggapi dan menindaklanjuti keluhan-keluhan yang disampaikan oleh anggota mengenai koperasi. (4) Memeriksa tata kehidupan koperasi meliputi bidang organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, terutama yang sudah digariskan di dalam AD, ART, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota. (5) Memeriksa segala catatan tentang seluruh harta kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan. (6) Memberikan saran serta teguran kepada pengurus apabila terdapat hal-hal yang dinilai meragukan atau menyimpang. (7) Merahasiakan hasil pemeriksaan terhadap pihak ketiga. (8) Mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya secara terbuka pada Rapat Anggota setelah mendiskusikan hasil pengawasannya kepada pengurus HAK DAN WEWENANG PENGAWAS Pasal 37 (1) Melakukan pemeriksaan kinerja koperasi, baik secara regular maupun sewaktu-waktu dibutuhkan. (2) Mencatat dan menyampaikan koreksi mengenai kebijakan yang dibuat oleh Pengurus. (3) Atas seijin Pengurus terlebih dahulu, Pengawas dapat meminta keterangan keterangan dari Manajer tentang kegiatan operasional koperasi. (4) Mendapatkan imbal jasa atas hasil kepengawasannya. PEMBERHENTIAN PENGAWAS Pasal 38 (1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti:
(2) Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengawas:
(3) Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir,
maka Rapat Pengawas menunjuk untuk sementara anggota Pengawas pengganti tersebut dari Pengawas yang ada sampai dipilih kembali anggota Pengawas tersebut di Rapat Anggota. (4) Pengangkatan Pengawas pengganti sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan (3) diatas, dilaksanakan dan disahkan dalam rapat anggota. Pasal 39 Dalam hal laporan pertanggung jawaban Pengawas ditolak oleh Rapat Anggota, maka Pengawas diberi kesempatan untuk melengkapi laporan tersebut pada Rapat Anggota berikutnya BAB VIII MANAJER DAN KARYAWAN Manajer Pasal 40 (1) Jabatan Pengelola koperasi selanjutnya disebut Manager. (2) Manajer adalah jabatan tertinggi sebagai karyawan koperasi dalam struktur jabatan pada suatu Unit Kerja atau Unit Usaha. (3) Jabatan Manajer dapat lebih dari 1 (satu) orang disesuaikan dengan jumlah Unit Kerja dan Unit Usaha pada Koperasi (4) Dalam pelaksanaan tugasnya, Manager dibantu oleh beberapa Karyawan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. (5) Manager bekerja penuh untuk koperasi dan dilarang merangkap jabatan sejenis di tempat lain. (6) Masa kerja Manager maksimal 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang lagi bilamana terbukti mampu dan berprestasi. (7) Demi kelancaran organisasi dan usaha koperasi serta, atas persetujuan Rapat Pengurus, Anggota Pengurus yang dibebastugaskan dan dikaryakan pada koperasi dapat bertindak sebagai Manager (8) Dalam hal anggota ditunjuk sebagai manager maka harus melepaskan keanggotaannya sementara waktu. (9) Tugas dan kewajiban Manajer :
(10) Perjanjian Kerja Manajer Perjanjian kerja antara Pengurus dan Manajer sekurang-kurangnya memuat antara lain:
K A R Y A W A N Pasal 41 (1) Yang dianggap sebagai karyawan koperasi adalah seseorang yang mempunyai hubungan kerja dengan koperasi atas dasar perikatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. (2) Pangkat dan jabatan Karyawan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus melalui Surat Keputusan (SK) Pengurus yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan peraturan lainnya yang berlaku. (3) Hal-hal yang menyangkut tentang kekaryawanan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Keputusan pengurus. Pasal 42
Ketentuan mengenai tugas dan kewajiban manajer dan karyawan serta kontrak kerja secara terperinci diatur di dalam Peraturan Perusahaan atau Surat Keputusan Pengurus BAB IX DEWAN PENASEHAT Pasal 43 (1) Pengurus dapat mengangkat dewan penasehat yang berasal dari kalangan a. Profesional b. Ketokohan c. Seseorang yang mempunyai keahlian khusus dalam Perkoperasian d. Unsur Pejabat PT. Garuda Indonesia (2) Dewan Penasehat merupakan badan yang tidak termasuk alat kelengkapan organisasi koperasi seperti yang tersurat dalam Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992.
BAB X P E M B U K U A N Pasal 44 (1) Tahun buku koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu ) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup. (2) Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Standar Akuntansi Koperasi pada khususnya (PSAK 27) serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya. (3) Dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Auditor Independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil laporan Pengawasan (4) Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Peraturan Khusus.
BAB XI MODAL KOPERASI Pasal 45 Modal koperasi diperoleh dari : (1) Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab III Modal Koperasi Bagian Kesatu (2) Simpanan anggota. (3) Pinjaman. (4) Penerimaan lain yang sah (5) Waqaf (6) Hibah (7) Penyertaan Modal
Pasal 46 Pinjaman hanya dapat diminta dan diterima jika : (1) Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bagian Keenam (2) Diperlukan untuk melancarkan atau memperluas usaha. (3) Besarnya jumlah pinjaman telah diperhitungkan terlebih dahulu dan disesuaikan dengan tingkat keperluannya. (4) Peraturan dan persyaratan peminjamannya mudah serta bunganya ringan, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian dan mempermudah pengembalian beban pinjaman pada waktunya. Pasal 47 Penerimaan lain yang sah, yang dimaksud di dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 45 ialah subsidi dan sebagainya yang tidak mengikat dan menghambat gerak langkah koperasi. BAB XII SIMPANAN ANGGOTA Pasal 48 (1) Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab III Modal Koperasi Bagian Ketiga pasal 20 (2) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi, simpanan pokok sejumlah Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ), yang pada waktu keanggotaan diakhiri, merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar jumlah tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
(3) Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan atas namanya pada koperasi. (4) Setiap Anggota digiatkan untuk menambah simpanan sukarela atas namanya pada koperasi menurut kehendaknya sendiri. (5) Anggota diperbolehkan meminjam uang setelah menjadi anggota koperasi Pasal 49 (1) Uang simpanan pokok dan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota. (2) Uang Simpanan Sukarela yang merupakan deposito dapat diminta kembali menurut Peraturan Khusus atau perjanjian. Jika diperlukan, koperasi dapat mengadakan simpanan khusus yang diatur dalam Peraturan Khusus. SIMPANAN POKOK Pasal 50 Besarnya simpanan pokok ditetapkan dalam Anggaran Dasar Pasal 21. Perubahan besarnya simpanan pokok berarti perubahan Anggaran Dasar yang hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Rapat Anggota. SIMPANAN WAJIB Pasal 51 (1) Pembayaran simpanan wajib ditetapkan minimal sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya. (2) Demi kelancaran administrasi pembukuan, maka pembayaran simpanan wajib dilakukan dengan cara pemotongan gaji tetap bulanan anggota. SIMPANAN SUKARELA Pasal 52 Untuk lebih memperkokoh usaha koperasi, pengurus mengadakan simpanan sukarela dari anggota yang ketentuan simpanan sukarela tersebut diatur di dalam Peraturan Khusus. BAB XIII SISA HASIL USAHA Pasal 53 Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya serta kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pasal 54 (1) besaran pembagian Sisa Hasil Usaha diatur sebagai berikut :
Pasal 55 (1) Dana-dana pada dasarnya harus dipisahkan dari kas supaya bila sewaktu-waktu diperlukan untuk suatu pembayaran akan selalu tersedia. (2) Penggunaan dana cadangan untuk kepentingan modal usaha sebanyak-banyaknya adalah 70% dari jumlah cadangan dan sekurang-kurangnya 30% dari jumlah cadangan harus disimpan pada bank pemerintah dalam bentuk giro. (3) Jumlah dana pinjaman kepada anggota disesuaikan dengan kebutuhan selanjutnya diatur dalam persus. BAB XIV SANKSI – SANKSI Pasal 56 Dengan tidak menghilangkan kemungkinan tuntutan perdata maupun pidana, Anggota koperasi, Pengurus dan Pengawas yang terbukti melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus dapat dikenakan sanksi seperti tertuang dalam Pasal 12 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga ini. BAB XV TANGGUNGAN ANGGOTA Pasal 57 (1) Bilamana koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka sekalian anggota koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib. (2) Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku. KERUGIAN KOPERASI Pasal 58 (1) Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku, ditutup dengan uang cadangan. (2) Jika kerugian yang diderita koperasi pada akhir tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut diatas (jumlah kerugian dikurangi dengan uang cadangan yang tersedia) kepada anggota masing-masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib (3) Pengurus dan Pengawas secara berkala harus mengadakan penilaian terhadap usaha koperasi dalam hal untung dan ruginya dan sedapat mungkin dihindarkan usaha secara spekulasi yang mengakibatkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN Pasal 59 (1) Pembubaran koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
(2) Pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) didasarkan pada :
Pasal 60 (1) Dalam hal koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) membentuk Tim Likuidasi yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud. (2) Likuidator mempunyai hak dan kewajiban:
(3) Pengurus koperasi menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya. Pasal 61 (1) Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran koperasi. (2) Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib (3) Anggota yang telah keluar dari koperasi tidak menanggung kerugian apabila koperasi dibubarkan BAB XVII PERATURAN KHUSUS Pasal 62 Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus.
BAB XVIII P E N U T U P Pasal 63 Demikian Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dan disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan (RAT)Ke XIV pada tanggal 29 September 2016.
KOPERASI AWAK PESAWAT GARUDA INDONESIA |

